Breaking News:

Bansos dan BLT

Solusi Status Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu Berubah, Cek Ulang Pastikan Memenuhi Syarat Penerima

Solusi status penerima BSU 2025 Rp 600 ribu berubah, cek ulang pastikan penuhi syarat.

|
Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor. 

"Perbedaan status dapat terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap," ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

"Hal itu memungkinkan status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut," lanjut dia.

Menurut dia, informasi penyaluran BSU akan terus diperbarui secara berkala oleh Kemenaker.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada "final update", karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank Himbara dan BSI.

"(Calon penerima BSU) disarankan untuk rutin mengecek secara berkala," imbuhnya.

ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima?
ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima? (Canva.com)

Hal yang harus dilakukan jika mengalami perubahan status

Sementara itu, Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kembali, sebaiknya melakukan pengecekan data kembali.

"Langkah yang dapat dilakukan bisa dengan memastikan kembali keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sunardi.

Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

"Kemudian, hubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar," lanjut dia.

Tetapi, jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker pada nomor 1500-630.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek bsubsu.kemnaker.go.idBSUBantuan Subsidi Upah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved