Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Allan Moran Severino, Terseret Kasus Sritex, Rumah Digeledah, Direktur Keuangan

Berikut sosok dan profil Allan Moran Severino, rumah digeledah Kejagung buntut terseret kasus Sritex, jabat direktur keuangan.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
KASUS KORUPSI SRITEX - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dokumen Tribunnews.com (4/3/2025). Berikut sosok dan profil Allan Moran Severino, rumah digeledah Kejagung buntut terseret kasus Sritex, jabat direktur keuangan. 

Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan Setiawan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (22/5/2025).

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Iwan Setiawan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan Setiawan.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan Setiawan.

Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

Kini, Iwan Setiawan, Dicky, dan Zainuddin dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SritexIwan Kurniawan LukmintoAllan Moran Severino
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved