Sosok
Sosok & Profil Allan Moran Severino, Terseret Kasus Sritex, Rumah Digeledah, Direktur Keuangan
Berikut sosok dan profil Allan Moran Severino, rumah digeledah Kejagung buntut terseret kasus Sritex, jabat direktur keuangan.
Editor: ninda iswara
Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan Setiawan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.
"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (22/5/2025).
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Iwan Setiawan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan Setiawan.
Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan Setiawan.
Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.
Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.
Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.
Kini, Iwan Setiawan, Dicky, dan Zainuddin dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim Dulu Pejabat KPK, Pernah jadi Bosnya Hotman Paris |
![]() |
---|
Sosok Pendukung Polisi yang Lindas Ojol, Ogah Minta Maaf ke Keluarga Affan: Tak Punya Niat Jahat |
![]() |
---|
Sepak Terjang Arif Budimanta, Eks Stafsus Presiden Era Jokowi Meninggal Dunia, Dulu Ketua DPP PDIP |
![]() |
---|
Mengenal Kiki Ucup Festival Director Pestapora, Tahun Lalu Sukses Bikin SBY Tampil, Kini Tuai Kritik |
![]() |
---|
Sosok Diego Wenas, Putra Dirut Freeport Tony Wenas yang Tinggal di Amerika, Anak Tunggal Kaya Raya! |
![]() |
---|