Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Berangkatkan 47 Orang Umrah Pakai Uang Judol

Berikut sosok dan profil Rajo Emirsyah, eks pegawai Kementerian Komdigi berangkatkan 47 orang pakai uang judol, mantan residivis.

Editor: ninda iswara
Kompas/ Baharuddin Al Farisi | Tribunnews
PROFIL RAJO EMIRSYAH - Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Kini ia menjadi terdakwa kasus situs judi online. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi), menjadi salah satu tokoh utama dalam pusaran skandal perlindungan situs judi online yang menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau.

Ia kini dikenal sebagai mantan terdakwa kasus pencucian uang dari praktik "pengamanan" situs judi online agar tidak terblokir.

Namun yang mengejutkan publik dan membuat hakim terheran-heran adalah gaya hidup mewah Rajo yang dibiayai dari uang tutup mulut hasil kolusi tersebut.

Dalam waktu hanya satu tahun, ia menghabiskan dana hingga Rp15 miliar.

Baca juga: Sosok & Profil Adhi Kismanto Orang Titipan Budi Arie Kendalikan Situs Judol, Dulu Jual Kue Keliling

Uang panas itu digunakannya untuk berfoya-foya bersama komunitas motor gede, melakukan perjalanan liburan ke luar negeri bersama sang kekasih, hingga membiayai keberangkatan 47 orang untuk menjalankan ibadah umrah.

Semua itu dilakukan dengan dana hasil menyalahgunakan kewenangannya dalam sistem pengawasan situs internet di Kominfo.

“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo dalam sidang yang digelar pada Senin (23/6/2025), mengungkap bagaimana laporan yang pernah ia buat justru tidak ditindaklanjuti.


Dugaan Kartel Perlindungan Situs Judol: Empat Klaster Tersangka

Skandal yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini melibatkan empat klaster pelaku dengan peran berbeda-beda:

  1. Klaster Koordinator, terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

  2. Klaster Eks Pegawai Kominfo, meliputi Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

  3. Klaster Agen Situs Judol, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

  4. Klaster TPPU (Pencucian Uang), yakni para penampung dana hasil perlindungan situs judol: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.


Dari Pelapor Internal ke Daftar Tersangka

Sebelum terjerat kasus, Rajo Emirsyah sempat dikenal sebagai pegawai Kominfo yang bekerja di bidang perpajakan. Ia bahkan pernah mencoba membongkar praktik busuk yang terjadi di internal kementerian.

Dalam keterangannya, Rajo mengaku pernah mengirim laporan resmi kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto.

Laporan itu berisi data aliran dana mencurigakan dan nama-nama pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pengamanan situs judi online.

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” jelasnya di persidangan.

Namun sayangnya, laporan tersebut tidak membuahkan hasil. Rajo menambahkan bahwa salah satu nama yang ia sebut dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari posisinya tanpa ada proses hukum.

Ironisnya, pengganti Taruli, yaitu Denden Imadudin Soleh, kini juga ikut terseret sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Baca juga: Sosok & Profil Budi Arie, Menteri Koperasi Diduga Dapat Jatah Kasus Pengamanan Situs Judol, Perannya

PROFIL RAJO EMIRSYAH - Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Kini ia menjadi terdakwa kasus situs judi online.
PROFIL RAJO EMIRSYAH - Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Kini ia menjadi terdakwa kasus situs judi online. (Kompas/ Baharuddin Al Farisi | Tribunnews)

Jejak Masa Lalu: Residivis Penggelapan Mobil

Kasus kali ini bukanlah kali pertama Rajo berurusan dengan hukum.

Ia ternyata merupakan mantan narapidana kasus penggelapan mobil pada tahun 2012 dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Kini, Rajo Emirsyah kembali menghadapi dakwaan berat.

Ia dituduh melanggar Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bersama dua terdakwa lainnya, Darmawati dan Adriana Angela Brigita, Rajo harus mempertanggungjawabkan tindakannya dalam praktik pencucian uang yang berasal dari hasil melindungi situs-situs judi online ilegal.

(TribunNewsmaker/Bangkapos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Rajo Emirsyahjudi onlineBudi ArieKomdigi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved