Breaking News:

Demo Buruh

Nasib Cosmas Usai Insiden Rantis Brimob yang Tewaskan Affan, Tangis Pecah saat Dipecat dari Polri

Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri. divonis pemecatan tidak hormat.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunBogor/TikTok
DEMO BURUH - Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri. divonis pemecatan tidak hormat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri.

Vonis pemecatan mencabut seragam dan kehormatan yang puluhan tahun ia kenakan.

Semua berawal dari insiden rantis Brimob yang merenggut nyawa driver ojol muda, Affan Kurniawan.

Baca juga: Yusuf Hamka Blak-blakan Ungkap Kondisi Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah, Seperti Ini Keadaannya

Terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

 Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

 Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya.

Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.

Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis. 

DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar via Kompas.com)

Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Halaman
1234
Tags:
polisiAffan KurniawanPolriBrimobCosmas Kaju Gae
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved