Bansos dan BLT
Dana BSU 600 Ribu yang Sudah Cair Bisa Ditarik Lagi, Pastikan Penerima Sesuai Syarat, Cek Statusnya
Ternyata dana BSU 600 ribu yang sudah cair bisa ditarik lagi, pastikan penerima sudah sesuai syarat, cek status penerima BSU
Editor: Talitha Desena
Per 29 Juni 2025, sebanyak 3.648.408 orang telah menerima bantuan, sementara 49.428 orang masih dalam proses verifikasi.
Sunardi menjelaskan bahwa proses distribusi BSU masih dilakukan secara bertahap, dan jadwal pencairan tahap kedua belum dapat dipastikan.
Baca juga: Solusi BSU 2025 Rp 600 Ribu Belum Cair, Kenali Penyebabnya Pastikan Data BPJS Ketenagakerjaan Update
Kenapa Status Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi?
Kemnaker juga menanggapi pertanyaan sejumlah pekerja terkait perubahan status penerima dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat”.
Hal ini dijelaskan sebagai konsekuensi dari proses verifikasi berlapis yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” kata Sunardi lagi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik menu “Cek NIK Penerima”
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
Jika memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, Anda akan mendapat notifikasi:
“NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”.
Sumber: Kompas.com
| Kabar Gembira! BLT Rp900 Ribu via Kantor Pos Cair Minggu Depan, Mensos Gus Ipul Ungkap Prosesnya |
|
|---|
| BLT Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Aplikasi / Situs Kemensos |
|
|---|
| Bocoran BSU 2025 Tahap 2, Kembali Dibahas Menaker Yassierli, Kapan Cair? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
|
|---|
| Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
|
|---|