Bansos dan BLT
Dana BSU 600 Ribu yang Sudah Cair Bisa Ditarik Lagi, Pastikan Penerima Sesuai Syarat, Cek Statusnya
Ternyata dana BSU 600 ribu yang sudah cair bisa ditarik lagi, pastikan penerima sudah sesuai syarat, cek status penerima BSU
Editor: Talitha Desena
Ternyata dana BSU 600 ribu yang sudah cair bisa ditarik lagi, pastikan penerima sudah sesuai syarat, cek status penerima BSU
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang sudah dicairkan ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerimanya terbukti tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Penarikan dana ini merupakan bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penyaluran BSU.
Informasi lengkap mengenai syarat, proses penyaluran, serta ketentuan penarikan dana dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penerima bantuan benar-benar berasal dari kalangan pekerja yang sesuai kriteria dan membutuhkan dukungan ekonomi tersebut.
Baca juga: Status Verifikasi BSU 600 Ribu Tiba-Tiba Berubah, Cek Ulang Verifikasi di Bsu.kemnaker.go.id
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Dana Bisa Ditarik Jika Tidak Sesuai Syarat
Dalam petunjuk teknis penyaluran, Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang terbukti tidak layak menerima bantuan tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur atau kantor pos.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” kata Sunardi.
Dana yang ditarik kembali wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.
Baca juga: Solusi Status Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu Berubah, Cek Ulang Pastikan Memenuhi Syarat Penerima

Siapa Saja yang Berhak Terima BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker, syarat penerima BSU 2025 sebesar Rp600.000 meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bukan penerima bansos lain seperti PKH atau bantuan serupa di tahun anggaran berjalan
Data Pencairan BSU Tahap 1
Proses penyaluran BSU tahap pertama telah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025, dengan total penerima sebanyak 3.697.836 orang.
Sumber: Kompas.com
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Cair? Begini Fakta Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS K |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III, Sudah Siap Cair! Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Rekening Penyaluran Insentif Guru Non-ASN & BSU Guru PAUD, Pastikan Rp 2,1 Juta Cair |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Guru PAUD & Pengajar Non-ASN 2025, Akses info.gtk.dikdasmen.go.id Dapat Rp 2,1 Juta |
![]() |
---|