Breaking News:

Bansos dan BLT

Status Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebab & Solusinya

Inilah penyebab status penerima BSU 2025 Rp600 ribu berubah jadi tidak memenuhi syarat, simak solusinya.

Canva.com
ILUSTRASI UANG - Inilah penyebab status penerima BSU 2025 Rp600 ribu berubah jadi tidak memenuhi syarat, simak solusinya. 

-Keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

-Kebenaran data dari pihak perusahaan (HRD) kepada BPJS dan Kemenaker.

-Jika masih ada kejanggalan, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630 untuk informasi lebih lanjut.

-Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan administratif yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan.

Data resmi dari Kemenaker menunjukkan bahwa penyaluran BSU tahap pertama telah dimulai sejak 24 Juni 2025. Hingga tanggal tersebut, BSU telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja.

Pada Sabtu (29/6/2025), jumlah penerima meningkat menjadi 3.648.408 orang. Masih ada sekitar 49.428 pekerja yang status penyalurannya sedang dalam proses.

Untuk bisa menerima BSU 2025, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

-Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

BSU SUDAH CAIR - BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah cair untuk 2,4 juta lebih penerima. Selanjutnya BSU tahap II akan menyasar 1,2 juta penerima lainnya.
BSU SUDAH CAIR - BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah cair untuk 2,4 juta lebih penerima. Selanjutnya BSU tahap II akan menyasar 1,2 juta penerima lainnya. (Pexels.com)

Baca juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 600 Ribu 2025, Cek dengan NIK 2025 dan Tahap Pencairannya

Kapan BSU Tahap 2 Akan Dicairkan?

Terkait pencairan BSU tahap kedua, Sunardi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal pastinya.

Namun, ia menegaskan bahwa semua penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

“Penyaluran BSU masih dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan terus memantau perkembangan melalui laman resmi,” jelas Sunardi.

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mendukung daya beli di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.

(Tribunnewsmaker.com/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
BSUBantuan Subisidi Upah2025Kemnaker
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved