Breaking News:

Fiks Rekening Gendut! Prabowo Restui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Terbanyak Rp 33 Juta

Kabar gembira! Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS kategori ini di Juli 2025

Generated by AI CHAT GPT
PRABOWO RESTUI TUKIN - Ilustrasi gaji untuk dosen dibuat dengan chat GPT. Prabowo restui pemberian tukin untuk PNS dosen, nominal terbanyak Rp 33 juta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS kategori dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Perpres No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah disahkan Prabowo.

Pencairan tukin jika didasarkan pada  Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025 (Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.)

Dengan dua aturan ini, PNS dosen bakal mendapatkan tukin terhitung sejak Januari 2025 yang bakal dicairkan pada Juli 2025.

Pencairan dari bulan Januari akan dirapel pada Juli 2025, sedangkan untuk bulan selanjutkan bakal diberikan setiap bulan.

Tukin yang diberikan terdiri dari dua macam yakni tukin dasar sebesar 60 persen dan tukin prestasi sebesar 40 persen.

Baca juga: Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS

Dengan skema ini, diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja dosen.

Lantas berapa nominal tukin yang diberikan?

Tukin yang diterima PNS dosen berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominalnya berdasar Perpres No.19 Tahun 2025:

Kelas Jabatan 17 mendapatkan Rp 33.240.000

Kelas Jabatan 16 mendapatkan Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 14 mendapatkan Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13 mendapatkan Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12 mendapatkan Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10 mendapatkan Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9 mendapatkan Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150

Baca juga: Sosok & Profil Azhari Bupati Lebong yang Dilantik Prabowo, Ternyata Dulunya PNS Kejaksaan RI

TUKIN PNS DOSEN - Ilustrasi gaji PNS dosen dibuat dengan chat GPT. Prabowo restui pemberian tukin untuk PNS dosen di tahun 2025
TUKIN PNS DOSEN - Ilustrasi gaji PNS dosen dibuat dengan chat GPT. Prabowo restui pemberian tukin untuk PNS dosen di tahun 2025 (Ilustrasi gaji PNS dosen dibuat dengan chat GPT)

Kelas Jabatan 7 mendapatkan Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6 mendapatkan Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5 mendapatkan Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4 mendapatkan Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2 mendapatkan Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1 mendapatkan Rp 2.531.250

Dari daftar tersebut diketahui tukin terendah sebesar Rp 2.531.250 sedangkan tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000.

Tukin yang diterima ini adalah tunjangan di luar gaji pokok yang bakal didapat setiap bulan. (Tribunnewsmaker)

Tags:
PNSPrabowoKemdiktisaintek
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved