Fiks Rekening Gendut! Prabowo Restui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Terbanyak Rp 33 Juta
Kabar gembira! Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS kategori ini di Juli 2025
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS kategori dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Perpres No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah disahkan Prabowo.
Pencairan tukin jika didasarkan pada Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Dengan dua aturan ini, PNS dosen bakal mendapatkan tukin terhitung sejak Januari 2025 yang bakal dicairkan pada Juli 2025.
Pencairan dari bulan Januari akan dirapel pada Juli 2025, sedangkan untuk bulan selanjutkan bakal diberikan setiap bulan.
Tukin yang diberikan terdiri dari dua macam yakni tukin dasar sebesar 60 persen dan tukin prestasi sebesar 40 persen.
Baca juga: Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS
Dengan skema ini, diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja dosen.
Lantas berapa nominal tukin yang diberikan?
Tukin yang diterima PNS dosen berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Berikut adalah rincian nominalnya berdasar Perpres No.19 Tahun 2025:
Kelas Jabatan 17 mendapatkan Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16 mendapatkan Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 14 mendapatkan Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13 mendapatkan Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 12 mendapatkan Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10 mendapatkan Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 9 mendapatkan Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150
Baca juga: Sosok & Profil Azhari Bupati Lebong yang Dilantik Prabowo, Ternyata Dulunya PNS Kejaksaan RI

Kelas Jabatan 7 mendapatkan Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6 mendapatkan Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5 mendapatkan Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4 mendapatkan Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2 mendapatkan Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1 mendapatkan Rp 2.531.250
Dari daftar tersebut diketahui tukin terendah sebesar Rp 2.531.250 sedangkan tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000.
Tukin yang diterima ini adalah tunjangan di luar gaji pokok yang bakal didapat setiap bulan. (Tribunnewsmaker)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok Raja Juli Antoni, Menhut yang Viral Main Domino dengan Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar |
![]() |
---|
Di Jogja, Ada Angkringan Puncak Bibis dengan Pemandangan Indah & Makanan Enak, Pas Buat Long Weekend |
![]() |
---|
Sosok Sujadi, Pria di Pagar Alam Sumsel yang Bohongi Warga dengan Daging Kambing Muda Padahal Kucing |
![]() |
---|
Muncul Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas, Warga Ngada Buat Aksi 1000 Lilin, Ungkap Pengabdiannya |
![]() |
---|
Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 10 M Ternyata Kerja Ojol & Jualan Online Demi Susu 3 Anak |
![]() |
---|