Breaking News:

Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan terkait gaji PNS dan pensiunan PNS terbaru untuk tahun 2025.

Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025 

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Tunjangan kinerja

6. Tunjangan umum

Baca juga: Sepak Terjang Effendi Edo Wali Kota Cirebon, Mundur dari PNS, Ikuti Jejak Kakak jadi Kepala Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan atas kunjungan sejumlah jajaran Partai Gerindra yang tergabung dalam Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan atas kunjungan sejumlah jajaran Partai Gerindra yang tergabung dalam Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). (Tribunnews.com/ Jeprima)

Dengan demikian, disimpulkan jika tunjangan yang tidak diterima pensiunan PNS adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.

Sementara tunjangan yang tetap diterima pensiunan PNS adalah tunjangan pangan, tunjangan pasangan (10 persen dari gaji pokok), dan tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok).

Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? Berikut adalah rinciannya:

Rincian Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Halaman
123
Tags:
Sri MulyaniPNSPrabowo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved