Breaking News:

Berita Viral

Bendahara Desa di Sukoharjo Tilep Dana Rp406 Juta, Gaji RT-RW Nunggak, Tanda Tangan Kades Dipalsukan

Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger banyak orang. 

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger.  

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger. 

Wanita berinisial YP (35) tega memalsukan tanda tangan kepala desa demi menyelewengkan dana desa hingga Rp406 juta. 

Akibatnya, gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat seperti posyandu dan lansia tak tersalurkan. Kini, sang bendahara sosialita telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Baca juga: Sosok Hasbi Asyidiki Jayabaya Bupati Lebak 2025, Teruskan Kesuksesan Trah Keluarga Pejabat

Peristiwa ini terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Semua berawal dari kecurigaan sekretaris desa terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari kecurigaan itulah, terkuak kasus penyelewengan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp 406 juta yang dilakukan oleh Bendahara Desa berinisial YP (35).

Kini, YP telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasus ini berawal ketika Sekdes Sanggung melihat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. 

KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger. 
KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger.  (TribunNewsmaker.com | TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Beberapa kegiatan yang tercatat telah dicairkan dananya, ternyata tidak pernah direalisasikan. 

Selain itu, insentif Ketua RT dan RW juga tidak kunjung dibayarkan meski dananya sudah masuk dalam APBDes.

Curiga dengan kondisi itu, Sekdes mulai menelusuri lebih dalam transaksi keuangan desa

Dari situ, ditemukan indikasi adanya penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak diketahui dan tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sekretaris Desa curiga Dana Desa sudah habis.

"Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala Desa tidak tahu, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," katanya, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunSolo.

"Tahunya pas Sekdes melihat anggaran sudah habis sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp 406 juta," imbuhnya.

Halaman
12
Tags:
Bendaharadesakepala desaSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved