Berita Viral
Bendahara Desa di Sukoharjo Tilep Dana Rp406 Juta, Gaji RT-RW Nunggak, Tanda Tangan Kades Dipalsukan
Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger banyak orang.
Editor: Eri Ariyanto
Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat.
Saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa.
Dari pengakuan tersangka, dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.
"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, memaparkan bahwa
YP diduga melakukan korupsi sebanyak tiga kali, dengan total nilai mencapai Rp 406,6 juta.
Dana tersebut berasal dari Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta, SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta, dan PAD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.
Bekti mengatakan dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.
"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.
Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu.
Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.
Penyidik juga telah mengantongi bukti audit sebagai dasar penetapan tersangka.
“Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sebagai bendahara,” tambah Bekti.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)
Sosok Riska, Lady Ojol Bertemu Gibran, Dituduh Palsu Gegara Necis: Kami Juga Bisa Beli Sepatu Bagus |
![]() |
---|
Baru Pindah ke Peru 5 Bulan, Terungkap Jabatan Zetro Leonardo Purba di KBRI, Bukan Diplomat |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Purba, Polisi Peru Duga Pembunuh Bayaran Negara Asing |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Laporkan Kasus Penjarahan Rumah ke Polisi, Ini Daftar Barang Mewah yang Hilang |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Zetro Leonardo Purba Ditembak Hingga Tewas di Peru, Jatuh Beserta Sepeda & Istri Syok |
![]() |
---|