Breaking News:

Berita Viral

Bendahara Desa di Sukoharjo Tilep Dana Rp406 Juta, Gaji RT-RW Nunggak, Tanda Tangan Kades Dipalsukan

Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger banyak orang. 

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger.  

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat. 

Saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Dari pengakuan tersangka, dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, memaparkan bahwa 

YP diduga melakukan korupsi sebanyak tiga kali, dengan total nilai mencapai Rp 406,6 juta. 

Dana tersebut berasal dari Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta, SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta, dan PAD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta. 

Bekti mengatakan dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu.

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.

Penyidik juga telah mengantongi bukti audit sebagai dasar penetapan tersangka. 

“Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sebagai bendahara,” tambah Bekti.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)

Tags:
Bendaharadesakepala desaSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved