Viral
9 Tahun Setia Digaji Rp 900 Ribu, Berman Pegawai SPBU Dipecat Gegara Isi BBM ke Jeriken 10 Liter
Berman Simarmata, operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berman Simarmata, operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken.
Padahal, selama sembilan tahun bekerja, ia hanya digaji Rp 900 ribu per bulan tanpa pernah mendapat surat peringatan.
Kini ia mengadu ke Disnaker, menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari manajemen SPBU yang disebut memecatnya secara mendadak dan tak manusiawi.
Baca juga: Sosok Rayyan Arkan Dikha, Penari Cilik Pacu Jalur dari Riau, Go Internasional & Jadi Duta Pariwisata
Seperti diketahui, Berman mengajukan surat permohonan mediasi pada Jumat (11/7/2025) kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun untuk menuntut pertanggungjawaban pengusaha SPBU.
“Pertama kali masuk tahun 2016, ikut training tiga bulan diupah Rp 700.000. Setelah training sampai tahun 2025 ini diupah Rp 900.000 tiap bulan,” kata Berman, melansir dari Kompas.com.
Berman bekerja mengisi BBM pengendara di SPBU Jalan Besar Siantar-Kabanjahe, Kelurahan Bahapal Raya, Kecamatan Raya.
Para operator bekerja dibagi dalam tiga shift selama 24 jam, atau rata-rata delapan jam kerja.
Selain upah, operator mendapat THR sebesar Rp 700.000.

Jika salah satu operator sakit, kata Berman, maka yang bersangkutan harus mencari pengganti dan meminta persetujuan dari pihak manajemen.
Berman mengungkapkan, SPBU tempat ia bekerja pernah didatangi pihak kepolisian lantaran tepergok menjual BBM subsidi menggunakan jeriken.
Dua operator dan dua pembeli sempat diamankan polisi.
Setelah kasus itu, kedua operator kembali bekerja di SPBU tersebut.
Lebih lanjut, Berman mengatakan, SPBU tersebut memang sering melayani pembeli dengan jeriken yang biasanya untuk kebutuhan membabat rumput di ladang, karena wilayah di sana mayoritas lahan pertanian warga.
“Pemecatan saya karena mengisi BBM pakai jeriken. BBM 10 liter itu digunakan pembeli untuk membabat rumput di perladangan. Alasannya karena ditengok dari CCTV,” sambung Berman.
Setelah itu, ia dijatuhi skors dari pihak manajemen, menyusul surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU.
Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan.
Selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.
"Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan. Kalau ada kesalahpahaman kan ada surat peringatan pertama sampai surat keterangan ketiga. Ini langsung pemecatan sepihak. Makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Berman.
Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU.
Dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman selaku operator SPBU.
“Mereka gagal saat Bipartit. Kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari sejak permohonan diterima,” kata dia.
Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851.
Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.
“Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker kabupaten kota hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,” tutur dia.
Dalam kasus ini, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran.
Jika dalam anjuran tersebut ada pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
“Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima. Tapi ini kan belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,” ujar Fhincher.
Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi melalui pesan teks maupun panggilan seluler.
Dalam kasus lain, sempat viral di media sosial video SPBU tolak isi pertalite warga, namun layani yang beli jeriken.
Peristiwa ini disebut terjadi di SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam video, perekam pun tampak emosi.
Perekam yang seorang pria menyebut dirinya tidak diizinkan mengisi Pertalite untuk kendaraan roda dua miliknya.
Kekesalan itu kemudian memuncak saat ia melihat petugas SPBU mengisi Pertalite ke beberapa jeriken yang dibawa seorang pria.
"Sama kami enggak, Kau bilang mau audit. Kau jujur sama saya," tegas si perekam sembari menunjuk petugas SPBU, melansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan mengancam akan membuat kejadian itu viral.
"Orang miskin begini nggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksud mu, nggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax," katanya dalam rekaman video.
Terkait video viral ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV.
"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga tujuh hari, terhitung besok (29 April 2025)," jelas Satria saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Pelanggaran yang dilakukan adalah pengisian BBM ke konsumen menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Dalam masa pemberian sanksi, Pertamina meminta SPBU memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.
"Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.
(TribunNewsmakee.com/TribunJatim.com)
2 Anak Muda Beda Nasib, Sahdan Jadi Ketua RT Teladan, Nur Afifah Balqis Malah Jadi Koruptor Termuda |
![]() |
---|
9 Tahun Setia Digaji Rp 900 Ribu, Berman Pegawai SPBU Dipecat Gegara Isi BBM ke Jeriken 10 Liter |
![]() |
---|
Bocoran Klub Baru Justin Hubner, Gabung ke Dewa United, Persib atau Persija Jakarta? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Sirna Gegara Wanita Cantik, Jadi Tersangka Tewasnya Nurhadi |
![]() |
---|
Kasus Mas Pelayaran: Ayah Baru Pulang Haji Dipenjara usai Anaknya Ribut dengan Driver ShopeeFood |
![]() |
---|