Breaking News:

Bansos dan BLT

Batas Akhir Pencairan Dana BSU 2025 Rp 600 Ribu, Segera Ambil Agar Tak Ditarik Pemerintah Kembali

Batas akhir pencairan dana BSU 2025 Rp 600 ribu, segera ambil agar tak ditarik lagi.

Editor: Candra Isriadhi
SURYA/PURWANTO
PENERIMA BSU 2025 - Ilustrasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 ribu di Kantor Pos Kota Malang, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Batas akhir pencairan dana BSU 2025 Rp 600 ribu, segera ambil agar tak ditarik lagi.

Dana BSU 2025 Rp 600 ribu bisa ditarik oleh pemerintah kembali jika tidak segera diambil.

Lantas sampai kapan batas waktu BSU 2025 Rp 600 ditarik kembali?

BSU 2025 meripakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah.

Pencairannya pun masih terus dilakukan hingga kini pada batch 4.

Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah mencairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca juga: Ciri-ciri Link Palsu Penipuan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Jika Jadi Korban Diimbau Segera Lakukan Hal Ini

Tak hanya melalui bank Himbara, pencairan BSU pun sudah melalui PT Pos.

Pemerintah sudah menitipkan anggaran ke kantor Pos untuk disalurkan.

POSPAY BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai disalurkan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia. Inilah LINK download aplikasi PosPay untuk cairkan BSU 2025 Rp600 ribu, cek status penerima tanpa login.
POSPAY BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai disalurkan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia. Inilah LINK download aplikasi PosPay untuk cairkan BSU 2025 Rp600 ribu, cek status penerima tanpa login. (Kolase TribunNewsmaker.com/ pospay.posfin, Canva.com)

Bisa langsung atau melalui Pospay.

Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa ada batas pengambilan BSU 2025.

Jika sampai waktunya tidak diambil juga, maka BSU akan dikembalikan ke kas negara

Baca juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Lewat Bank Himbara & Pos, Ini Cara Cek & Cairkan Uang

Dipastikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025.

Sekadar diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos telah dibuka sejak 3 Juli 2025. 

PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, batas akhir pengambilan BSU adalah 31 Juli 2025.

Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.

Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.

BSU CAIR - BSU tahap 4 cair.
BSU CAIR - BSU tahap 4 cair. (canva.com)

Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos

Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.

KTP asli dan fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

QR Code BSU dari aplikasi Pospay

Nomor telepon aktif

Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.

Waktu operasional

Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store

Buka aplikasi dan klik ikon (i) di pojok kanan bawah

Pilih “Bantuan Sosial” lalu pilih “BSU 2025”

Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status”

Jika terdaftar, lengkapi data dan unggah foto e-KTP

Simpan QR Code yang muncul untuk pencairan

Prosedur Pencairan di Kantor Pos

Datang ke Kantor Pos terdekat

Ambil nomor antrean khusus BSU

Tunjukkan dokumen dan QR Code ke petugas

Petugas akan melakukan verifikasi dan dokumentasi

Jika sesuai, Anda akan menerima uang tunai Rp600.000 tanpa potongan

Persyaratan

WNI dan memiliki e-KTP

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Penghasilan di bawah Rp3,5 juta

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Akibat BSU tak dicairkan

Jika penerima BSU tidak mencairkan bantuannya hingga 31 Juli 2025, maka:

Dana bantuan akan kembali ke kas negara

Status penerima akan dinonaktifkan

Tidak ada pencairan susulan kecuali diperpanjang secara resmi oleh Kemnaker.

(TribunNewsmaker.com/TribunGorontalo.com)

Tags:
BSUBantuan Subsidi Upahpencairan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved