Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil I Gusti Ayu Sasih Ira, Bos Mie Gacoan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, soal Royalti

Berikut sosok dan profil, I Gusti Ayu Sasih Ira, bos Mie Gacoan jadi tersangka pelanggaran hak cipta, ini duduk perkaranya soal royalti.

Editor: ninda iswara
TikTok @bukanhayatii
PEMILIK MIE GACOAN - I Gusti Ayu Sasih Ira, bos Mie Gacoan jadi tersangka pelanggaran hak cipta, ini duduk perkaranya soal royalti. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama I Gusti Ayu Sasih Ira kini tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Ia adalah Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi jaringan restoran populer, Mie Gacoan.

Mie Gacoan sendiri dikenal luas sebagai tempat makan favorit anak muda, terkenal dengan menu mie lezat dan harga yang sangat terjangkau.

Di Bali, gerai-gerainya tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Bahkan, di Denpasar terdapat cukup banyak cabang Mie Gacoan, beberapa di antaranya beroperasi 24 jam nonstop.

Baca juga: Sosok & Profil Papipul, Pria Bantu DJ Bravy Balas DJ Panda yang Ancam Erika Carlina, CEO Perusahaan

Awal Mula Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak berwajib pada 26 Agustus 2024.

Setelah penyelidikan mendalam, penyidikan resmi dimulai pada 20 Januari 2025.

Dugaan pelanggaran hak cipta ini berpusat pada masalah royalti lagu yang diputar di dalam outlet Mie Gacoan.

Siapa Sebenarnya I Gusti Ayu Sasih Ira?

Meski sosoknya tidak banyak dikenal publik, I Gusti Ayu Sasih Ira adalah figur penting di balik kesuksesan jaringan Mie Gacoan.

Mengutip Tribun Bali, Ira menjabat sebagai Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi merek tersebut.

Sayangnya, namanya kini tercoreng akibat kasus royalti lagu yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Pelapornya adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga yang mewakili hak produser dan performer untuk menagih remunerasi atas penggunaan musik, khususnya di tempat umum dan media siaran.

Gugatan ini berfokus pada pemutaran musik sebagai sarana komersial di gerai-gerai Mie Gacoan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Mie GacoanJimbaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved