Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cek BSU 2025 Batch 4 Bagi Pekerja yang Belum Menerima Dana Bantuan Rp 600 Ribu

Cara cek BSU 2025 Batch 4 bagi pekerja yang belum terima uang Rp 600 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
BSU 2025 - BSU tahap 4 sudah mulai dicairkan. Foto dokumen Kompas. 

Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.

  • Notifikasi 4

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank

Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.

  • Notifikasi 5

Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025).
BSU 2025 - Ilustrasi BSU karyawan Rp 600 ribu dokumen Tribun Jateng diunduh pada Rabu (28/5/2025). (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

Tahap Penyaluran BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

Kriteria Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(TribunNewsmaker.com/Tibunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek bsuBantuan Subsidi UpahQR CodePospayBatch 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved