Breaking News:

PPG 2025

Nilai dan Etika Profesi Guru: Kupas Tuntas Topik Kode Etik Guru di Modul 3 Topik 3 PPG 2025

Sudah siap menghadapi soal Topik 3 Modul 3 PPG 2025? Yuk, pahami dulu makna kode etik guru dalam modul ini!

TribunNewsMaker.com/Imaged by AI
Sudah siap menghadapi soal Topik 3 Modul 3 PPG 2025? Yuk, pahami dulu makna kode etik guru dalam modul ini! 

Sudah siap menghadapi soal Topik 3 Modul 3 PPG 2025? Yuk, pahami dulu makna kode etik guru dalam modul ini!

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini merupakan panduan jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 dalam PPG Guru Tertentu tahun 2025. Modul ini membahas secara mendalam tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, dengan fokus pada kode etik profesi guru.

Topik yang diangkat pada bagian ini berjudul Mari Kita Junjung Kode Etik Guru sebagai landasan moral dan profesionalisme pendidik. Artikel ini hadir untuk membantu Bapak/Ibu Guru yang tengah menghadapi kesulitan saat menjawab soal-soal pada Modul 3 Topik 3.

Harap diingat, seluruh jawaban bersifat sebagai referensi belajar, bukan kunci mutlak, agar tetap mengedepankan pemahaman materi secara menyeluruh.

Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?

  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
  • Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

Penjelasan:

Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
  • Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
  • Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.

(TribunNewsMaker.com/Muthiara 'Arsy/Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tags:
Mari Kita Junjung Kode Etik GuruTopik 3Modul 3PPG 2025kode etikGuru TertentuguruPermendikbudristek
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved