Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan di PINTAR Kemenag Agustus 2025

Simak pembahasan soal Modul 3.4 tentang regulasi pencatatan perkawinan di pelatihan MOOC PINTAR Kemenag Agustus 2025.

Tribunnewsmaker.com/ Image by AI
Simak pembahasan soal Modul 3.4 tentang regulasi pencatatan perkawinan di pelatihan MOOC PINTAR Kemenag Agustus 2025. 

Simak pembahasan soal Modul 3.4 tentang regulasi pencatatan perkawinan di pelatihan MOOC PINTAR Kemenag Agustus 2025.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat berbasis Massive Open Online Course (MOOC) di platform PINTAR Kemenag pada 1–5 Agustus 2025.

Salah satu materi dalam pelatihan ini adalah Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, yang merupakan bagian dari Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah. Modul ini membahas secara rinci regulasi terbaru terkait pencatatan perkawinan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan terbaru.

Bagi peserta yang sedang mempelajari atau mengalami kendala dalam menyelesaikan soal-soal pada Modul 3.4, artikel ini menyajikan referensi jawaban dan pembahasan lengkap sebagai bahan belajar.

Sebelum menjawab soal di platform resmi PINTAR Kemenag (https://pintar.kemenag.go.id/), peserta dapat terlebih dahulu menyimak dan memahami kunci jawaban dalam artikel ini.

1. Persoalan mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk diatur dalam?

Kunci Jawaban: A. UU No. 22 Tahun 1946

2. Indikator apa yang menyatakan resmi tercatatnya sebuah pernikahan?

Kunci jawaban: B. Diberikan buku nikah

3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024, posisi kepala KUA dapat diduduki oleh?

Kunci jawaban: C. JF penyuluh agama Islam

4. Di bawah ini merupakan azas-azas yang terkandung dalam UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kecuali?

Kunci jawaban: B. Azas berserikat

5. Ketentuan mengenai batas minimal usia bagi CaTin diatur dalam?

Kunci jawaban: A. Pasal 5 ayat 2

Halaman
12
Tags:
Pelatihan Mandiri BersertifikatMassive Open Online Course (MOOC)platform PINTAR KemenagRegulasi Pencatatan Perkawinanreferensi jawaban dan pembahasan lengkap sebagai b
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved