Breaking News:

Selebrita

Terancam 12 Tahun Penjara Buntut Obat Keras dalam Vape, Jonathan Frizzy tak Ajukan Eksepsi

Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk terancam 12 tahun penjara, buntut peredaran Vape ilegal yang mengandung obat kertas zat anestesi Etomidate.

Editor: Delta LP
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
TERANCAM PENJARA - Aktor Jonathan Frizzy saat diwawancara Tribunnews pada tahun 2024 silam, di Jakarta. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu terancam 12 tahun penjara, buntut kandungan obat keras dalam bisnis Vape yang dilakukannya, Selasa (6/8/2025). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

3. Penurunan kesadaran berat dimulai koma, lalu kejang. 

Walau kondisi ini jarang terjadi pada beberapa orang.

4. Mual, muntah hebat.

5. Efek psikotropik berupa halusinasi atau sensasi keluar dari tubuh (dissociative experience) pada dosis tertentu, namun efek ini tidak stabil dan bisa sangat berbahaya.

"Juga ketergantungan psikis. Meskipun lebih jarang dibandingkan zat seperti opioid," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Tags:
Jonathan Frizzy
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved