Sosok
Sepak Terjang Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati, Lulusan Akpol 2008
Inilah sepak terjang Satria Nanda eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati, lulusan Akpol 2008.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.
Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat.
Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya.
Pihak Satria Nanda masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum, kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, permohonan kasasi harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan.
Profil
Sebelum terjerat kasus hukum, Kompol Satria Nanda memiliki karier cemerlang di kepolisian.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Baru beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.