Breaking News:

Berita Viral

Dikenal Pendiam, Atlet Tinju jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Tetangga: Ada yang Memerintah?

Sosok anggota TNI yang juga atlet tinju jadi tersangka tewasnya Prada Lucky, tetangga sebut pelaku selama dikenal baik.

Editor: ninda iswara
Facebook/ Aprianto
KASUS PRADA LUCKY NAMO - (kiri) Prada Lucky Namo, (kanan) Aprianto Rede Raja, anggota TNI yang juga atlet tinju jadi tersangka tewasnya Prada Lucky Namo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menyita perhatian publik, terlebih setelah satu dari 20 tersangka yang telah ditetapkan merupakan seorang atlet tinju.

Sosok yang selama ini dikenal pendiam dan baik di mata tetangga, kini harus berhadapan dengan proses hukum militer.

Prada Lucky Namo meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh senior-seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Ia sempat mendapatkan perawatan di RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

20 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 20 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ke-16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Fakta Tewasnya Prada Lucky, Disiksa dengan Alibi Pembinaan, Kondisi Korban Lainnya, 20 TNI Tersangka

Awalnya, proses penyidikan baru menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Keempatnya telah dipindahkan ke tahanan Denpom Kupang.

Menyusul kemudian 16 tersangka lainnya, yang baru selesai menjalani pemeriksaan dan saat ini masih berada di Ende.

Penyelidikan lanjutan difokuskan untuk menggali lebih dalam peran masing-masing individu dalam peristiwa kekerasan ini.

Terdapat dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh dua kelompok, salah satunya menggunakan selang, dan kelompok lainnya menggunakan tangan kosong.

"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama," jelas Brigjen Wahyu.

Ia menambahkan, ancaman hukuman akan menyesuaikan dengan pasal yang dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.

Ancaman Hukuman Berat

Sejauh ini, setidaknya lima pasal telah disiapkan untuk menjerat para tersangka. Di antaranya adalah:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 hukum militer, tentang pemukulan oleh rekan atau atasan dalam dinas
  • Pasal 132 militer untuk atasan yang memberikan izin atau membiarkan terjadinya penganiayaan

Brigjen Wahyu sendiri merupakan lulusan Akmil tahun 1998 dari Korps Infanteri (Raider), dengan pengalaman luas di berbagai penugasan, termasuk di wilayah konflik dan operasi luar negeri.

Sosok Atlet Tinju di Balik Kasus

Satu dari empat tersangka awal diketahui adalah Aprianto Rede Raja atau yang dikenal dengan nama Yanto Radja, seorang prajurit berpangkat Pratu (Prajurit Satu).

Ia adalah alumni SMAKN 3 Maumere dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sebelum berpindah tugas ke Batalyon Teritorial 834/Wakanga Mere pada Juni 2025, Yanto merupakan anggota Yon Zipur 18/YKR.

Dalam akun media sosialnya, Yanto sempat mengucapkan salam perpisahan kepada rekan-rekannya di satuan sebelumnya:

"Terima kasih banyak untuk kompi Zipur B Mataram YKR atas kedinasan kami selama disana kami mohon maaf sebesar besarnya bila kami ada kesalahan. Sampai jumpa di lain waktu."

Yanto juga tercatat sebagai atlet aktif di bawah naungan Pertina Sikka dan Pertina Kota Mataram.

Ia bahkan pernah membagikan momen ketika mengenakan medali dari ajang Porprov (Pekan Olahraga Provinsi).

Baca juga: Mirisnya Kehidupan Prada Lucky Namo di Markas, Dianiaya & Dicambuk, Kelelahan Masak Malah Dipukuli

JENAZAH PRADA LUCKY - Anggota keluarga meratapi jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025).
JENAZAH PRADA LUCKY - Anggota keluarga meratapi jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025). (PosKupang.com/Ist)

Tetangga dan Guru Tak Percaya

Kabar keterlibatan Yanto dalam kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk tetangga dan orang-orang yang mengenalnya sejak kecil.

Salah satunya diungkapkan melalui akun TikTok alletriazka, yang mengaku sebagai tetangganya saat di Maumere, Flores.

"Maaf ini tetangga saya di kampung (Maumere Flores Sikka), rumahnya dulu bertetanggaan dengan rumah saya. Waktu kecil anak ini pendiam dan baik. Sampai tugas di Denpasar selama dua tahun aman dan tidak ada kasus," tulisnya.

Ia pun menyampaikan keterkejutannya saat melihat nama Yanto tercantum dalam daftar tersangka:

"Kaget ajj lihat berita dia salah satu nya, tapi klw di lihat2 dari latar belakang keluarganya, anak ini juga tulang punggung keluarga, anaknya sopan, pendiam."

Namun, ia juga mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan murni atas kemauan pribadi atau karena perintah:

"Tapi ya kita gak tau ya apa benar dia pukul itu murni karna atas kemauan dia, atau ada yg memerintah. Sy tidak bela dia, hanya menurut opini sy saja. Krna anak ini dulu pendiam dan baik. Semoga dia jujur dan ikut prosedur sesuai hukum berlaku."

Kronologi Singkat

Dari laporan hasil pemeriksaan staf Intel Yonif 834/WM, disebutkan bahwa pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025 pukul 01.30 WITA, empat prajurit melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian.

Keempat prajurit tersebut adalah:

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

Saat ini, mereka telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende guna proses hukum lebih lanjut.

(TribunNewsmaker/TribunBogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Prada LuckyNusa Tenggara TimurTNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved