Breaking News:

4 Jenis Lagu yang Bebas Diputar di Tempat Umum, Tenang Saja Karena Tak Dikenai Royalti

Ada Lagu Non-Komersial hingga Lagu yang Sudah Jadi Public Domain ternyata masih bebas diputar di tempat umum.

|
Editor: Delta Lidina
Generated by AI
ROYALTI MUSIK - Ada Lagu Non-Komersial hingga Lagu yang Sudah Jadi Public Domain ternyata masih bebas diputar di tempat umum. Foto hasil ilustrasi buatan AI. 

Public domain adalah istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.

Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.

ILUSTRASI - Ilustrasi mendengarkan musik.
ILUSTRASI - Ilustrasi mendengarkan musik. (freepik.com)

Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

4. Penegasan dari Ahli Hak Cipta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merumuskan UU Hak Cipta, menjelaskan undang-undang ini sebenarnya mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya dalam konteks non-komersial.

“Selama tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal justru menjadi promosi gratis bagi pencipta lagu,” ujar Prof Ahmad M Ramli saat menjadi saksi ahli di sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Namun, Prof Ahmad M Ramli menegaskan jika lagu digunakan untuk menarik keuntungan, seperti konser berbayar atau acara sponsor, maka penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (TribunNewsmaker/TribunJatim)

Tags:
royaltimusikberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved