Breaking News:

4 Jenis Lagu yang Bebas Diputar di Tempat Umum, Tenang Saja Karena Tak Dikenai Royalti

Ada Lagu Non-Komersial hingga Lagu yang Sudah Jadi Public Domain ternyata masih bebas diputar di tempat umum.

|
Editor: Delta Lidina
Generated by AI
ROYALTI MUSIK - Ada Lagu Non-Komersial hingga Lagu yang Sudah Jadi Public Domain ternyata masih bebas diputar di tempat umum. Foto hasil ilustrasi buatan AI. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Publik Tanah Air kini sedang merasakan keresahan perihal hak cipta sebuah musik.

Kini sejumlah lagu yang diputar di tempat umum dikenai wajib bayar royalti.

Imbasnya, pengusaha kafe hingga restoran memutuskan untuk tidak memutar lagu yang dikomersilkan di tempat usaha mereka.

Namun ternyata masih ada lagu yang masih bisa diputar di tempat umum.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian untuk sejumlah jenis karya dan penggunaan tertentu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Inilah jenis-jenis lagu yang dikecualikan tersebut:

1. Lagu Non-Komersial, Pengecualian dalam UU Hak Cipta

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta melalui media teknologi informasi tidak dianggap pelanggaran apabila pencipta atau pemegang hak cipta secara jelas menyatakan tidak keberatan.

Pengecualian ini berlaku khusus untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Sementara itu, Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta.

Pasal 44 juga mengatur bahwa penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori yang bebas dari kewajiban royalti.

2. Lagu Kebangsaan

Pasal 43 menegaskan pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Baca juga: Biaya Royalti Musik Masuk di Struk Makanan dari Restoran, Konsumen Tanggung Sendiri?

3. Lagu yang Sudah Jadi Public Domain

Public domain adalah istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.

Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.

ILUSTRASI - Ilustrasi mendengarkan musik.
ILUSTRASI - Ilustrasi mendengarkan musik. (freepik.com)

Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

4. Penegasan dari Ahli Hak Cipta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merumuskan UU Hak Cipta, menjelaskan undang-undang ini sebenarnya mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya dalam konteks non-komersial.

“Selama tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal justru menjadi promosi gratis bagi pencipta lagu,” ujar Prof Ahmad M Ramli saat menjadi saksi ahli di sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Namun, Prof Ahmad M Ramli menegaskan jika lagu digunakan untuk menarik keuntungan, seperti konser berbayar atau acara sponsor, maka penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (TribunNewsmaker/TribunJatim)

Tags:
royaltimusikberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved