Breaking News:

Berita Viral

Terungkap Alasan Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI yang Korupsi e-KTP Rp2,3 T Bisa Bebas Bersyarat

Terungkap alasan Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP Rp2,3 triliun, bisa bebas bersyarat.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
PEJABAT KORUPSI - Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap alasan Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP Rp2,3 triliun, bisa bebas bersyarat.

Bukan karena remisi semata, melainkan gara-gara aktivitas tak terduga di balik jeruji Sukamiskin.

Dari klinik hukum untuk napi hingga kebun lapas, inilah jalan pulang Setya Novanto atau sering disapa Setnov ke luar penjara.

Baca juga: Terungkap Alasan Megawati Tak Hadir di HUT ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta

Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. 

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Setya Novanto
Setya Novanto (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar)

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.

Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin.

Halaman
1234
Tags:
Setya NovantoKetua DPR RIkorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved