Breaking News:

Sosok

Kondisi Terkini Bupati Pati Sudewo Usai Didemo, Tak Hadiri Upacara HUT Ke-80 RI, Apa yang Terjadi?

Kondisi terkini bupati Pati Sudewo, usai didemo besar-besaran langsung sakit.

|
Editor: Candra Isriadhi
KOLASE TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal - TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI DILEMPAR SANDAL - (foto kiri) Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (3/3/2025). (foto kanan) Kini ia dilempar sandal oleh warganya hingga dituntut mundur dalam demo besar-besaran terjadi di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). 

Posko tersebut didirikan di depan Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025).

Langkah lanjutan ini diambil setelah mereka menggelar unjuk rasa besar-besaran yang menuntut Sudewo turun dari jabatannya Rabu 13 Agustus 2025 lalu.

Mereka memasang spanduk bertuliskan "Posko Masyarakat Pati Bersatu".

Ada tiga poin tujuan dari pendirian posko tersebut, yakni pengawalan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, pengaduan korban kebijakan Sudewo, dan pengaduan kekerasan aparat dalam aksi demo 13 Agustus 2025.

Mengutip TribunJateng.com, Hanif selaku koordinator posko menyampaikan bahwa pihaknya juga bakal menerima aduan dari masyarakat.

"Nanti kami juga menerima aduan masyarakat, misal ada yang ketangkap atau kena intimidasi, bisa sampaikan uneg-uneg di sini."

"Mekanismenya mirip posko donasi kemarin, tapi yang ini difokuskan untuk mengawal Pansus dan menampung uneg-uneg warga," jelas dia.

Ia menuturkan, posko tersebut didirikan hingga Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai dan bakal buka 24 jam tiap hari.

"Tujuannya supaya masyarakat ikut mengawal dan menunggui Gedung DPRD Pati."

"Karena DPRD ini, kan, rumah kita bersama," jelas Hanif.

Ia berharap, DPRD Pati bisa cepat mengurus hal ini.

"Harapannya DPRD jangan sampai ‘masuk angin’, tetap fokus mengawal kasus Sudewo sampai dia lengser," kata dia.

Proses hak angket pun kini telah bergulir dan apabila terbukti ada pelanggaran berat dalam kebijakan dan kepemimpinan Sudewo, maka proses pemakzulan bisa berlanjut sesuai ketentuan undang-undang.

Pemakzulan sendiri merupakan proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir.

Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang pemeriksaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com/Tribunjanteng.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SudewoPatidemo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved