Breaking News:

Wamen Diciduk KPK

Baru Sejam Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Percaya Diri Minta Amnesti dari Prabowo

Baru sejam ditetapkan sebagai tersangka KPK, Immanuel Ebenezer bikin publik terhenyak.

Editor: Eri Ariyanto
Tangkapan layar Kompas TV
WAMENAKER TERSANGKA - Tangis Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru sejam ditetapkan sebagai tersangka KPK, Immanuel Ebenezer bikin publik terhenyak.

Alih-alih membela diri, Wamenaker ini justru percaya diri meminta amnesti dari Presiden Prabowo.

Permintaan langka itu menyeret istana ke pusaran dilema antara loyalitas politik dan janji antikorupsi.

Baca juga: Sosok Albertus Rachmad Wibowo, Alumni Akpol 1993 yang Kini Jadi Satu-satunya Jenderal Bintang 3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan ke Presiden Prabowo.

mmanuel Ebenezer tak malu langsung menyatakan harapannya agar Prabowo memberikan amnesti untuk kasus menjeratnya. 

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.

Biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel menyatakan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

WAMENAKER DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud.
WAMENAKER DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Pengakuan 4 Penculik & Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi, Korban Baru Selesai Rapat, Sempat Melawan

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia menyatakan pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

Halaman 1/4
Tags:
Immanuel EbenezerWamenakeramnestiPrabowo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved