Breaking News:

Nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati, Diringkus di NTB

Inilah nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, terancam hukuman mati, diringkus di NTB.

Istimewa
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. Inilah nasib Bripda Alvian polisi bunuh pacar di Kos Indramayu, terancam hukuman mati, diringkus di NTB. 

Nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati, Diringkus di NTB

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tragis yang menimpa seorang perempuan muda bernama Putri Apriyani di Indramayu benar-benar menyita perhatian publik.

Ia ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, dan yang lebih mengejutkan, pelaku diduga kuat adalah kekasihnya sendiri yang merupakan seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Peristiwa ini membuat geger masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, bukan justru melukai.

Putri Apriyani ditemukan dengan kondisi tubuh gosong di bagian wajah dan rambut, namun pakaian yang dikenakannya masih utuh sehingga menimbulkan kejanggalan besar.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa korban dibakar setelah meninggal dunia, bukan semata-mata karena kebakaran spontan.

“Saya syok berat melihat kondisi anak bungsu saya saat autopsi,” ungkap Karja (48), ayah korban, dengan suara bergetar penuh kesedihan.

Karja juga menegaskan bahwa keluarganya sangat berharap polisi bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap pelaku serta menegakkan keadilan bagi Putri.

Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik, diketahui bahwa korban sebenarnya meninggal karena kehabisan napas, bukan karena luka bakar di wajah dan rambutnya.

Keterangan medis ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada tindakan kejam yang dilakukan sebelum tubuh Putri dibakar.

Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Indramayu dengan bantuan Tim Inafis dan Laboratorium Forensik membuka tabir bahwa kasus ini bukanlah sekadar insiden biasa.

Fakta mengejutkan kemudian diungkap oleh pengacara keluarga korban, Toni RM, yang menyatakan bahwa kekasih Putri adalah seorang anggota polisi aktif bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Baca juga: Nasib Bripda Alvian Maulana Sinaga Usai Bunuh Putri Apriyani, Ditangkap di NTB Diseret ke Indramayu

PEMBUNUH PUTRI DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025).
PEMBUNUH PUTRI DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025). (Tangkapan Layar)

Informasi ini sontak menimbulkan kegeraman publik karena memperlihatkan bahwa pelaku berasal dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat.

Hubungan antara Putri dan Alvian disebut-sebut sudah cukup lama terjalin, bahkan keduanya dikenal sebagai pasangan yang dekat dan sering bersama.

Namun, bukti-bukti yang ditemukan justru mengarah pada keterlibatan Bripda Alvian dalam kematian tragis tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transfer mencurigakan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian.

Jumlah uang yang berpindah tangan tidak main-main, mencapai puluhan juta rupiah.

Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas bahwa Alvian sempat mendatangi kamar kos Putri sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi.

Barang bukti berupa seragam dinas polisi milik Bripda Alvian bahkan ditemukan di lokasi kejadian, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya.

Setelah peristiwa itu, Bripda Alvian sempat melarikan diri dan berstatus buronan.

Pelariannya berakhir ketika ia berhasil ditangkap di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis dan rekamannya viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Dugaan motif pembunuhan sendiri diduga terkait masalah uang, sebab ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp37 juta ke rekening Putri.

Dari jumlah itu, sekitar Rp32 juta diketahui berpindah ke rekening Bripda Alvian, sebuah fakta yang memperkuat dugaan motif ekonomi dalam kasus ini.

Kini, Bripda Alvian terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasus ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang citra institusi Polri yang dituntut untuk bersikap transparan dan memberikan keadilan sepenuhnya.

Baca juga: 3 Ganjaran untuk Bripda Alvian yang Bunuh Putri Apriyani, Kena PTDH, Jadi Tersangka & Masuk DPO

PEMBUNUH PUTRI - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi.
PEMBUNUH PUTRI - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. (handhika rahman/tribun jabar)

Upaya Penangkapan di NTB

Oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani di Indramayu, akhirnya diringkus tim gabungan di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Aksi penangkapan terhadap oknum polisi berinisial AMS itu, direkam video ponsel dan tersebar di media sosial Instagram dan TikTok.

Dalam video yang beredar terlihat sejumlah polisi berpakaian preman mengejar sorang pria yang diduga AMS. 

Aksi kejar-kejaran hanya berselang beberapa saat, dan AMS pun berhasil ditangkap oleh beberapa polisi bersenjata.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan informasi tersebut.

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).

Rasa bahagia ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. Dia langsung sujud syukur dalam proses penangkapan Alvian Maulana Sinaga.

Alvian merupakan polisi yang diduga menjadi pembunuh Putri Apriyani (24). Alvian diamankan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

“Yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi perihal keberhasilan polisi menangkap Alvian Maulana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu yang telah dengan waktu yang tidak terlalu lama melakukan pengungkapan dan penangkapan oleh oknum mantan anggota polisi bernama Alvian,” ujar Dedi Mulyadi dikutip Tribuncirebon.com dari video yang ia unggah di akun instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (24/8/2025).

Dedi menyampaikan, ucapan terima kasih ini ingin ia sampaikan karena penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa polisi sangat terbuka dalam pengungkapan kasus tersebut.

Walaupun, lanjut Dedi, tersangka pembunuhan itu dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi juga turut mengucapkan bela sungkawa korban.

“Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujar dia.

Baca juga: Satu Bukti Kuat Bripda Alvian Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani, Ada Jejak Seragam Polisi di Kamar

Bripda Alvian Maulana Dapat Dihukum Mati 

Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.

Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.

Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.

Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.

Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.

Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.

Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.

Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana

Bunyi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP

Barang siapa – Subjek hukum (pelaku).

Dengan sengaja – Ada niat dan kesadaran untuk membunuh.

Dengan rencana terlebih dahulu – Ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan, dilakukan dalam keadaan tenang dan bukan spontan.

Merampas nyawa orang lain – Perbuatan yang menyebabkan kematian.

Unsur “rencana terlebih dahulu” adalah pembeda utama dari pembunuhan biasa.

Harus ada bukti bahwa pelaku sempat berpikir, merancang, atau mempersiapkan tindakan sebelum membunuh.

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa

Bunyi Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Unsur-Unsur Pasal 338 KUHP

Barang siapa – Subjek hukum.

Dengan sengaja – Ada niat membunuh.

Merampas nyawa orang lain – Perbuatan menyebabkan kematian.

Tidak ada unsur perencanaan. Biasanya terjadi secara spontan, impulsif, atau dalam situasi emosional.

Perbedaan Utama Pasal 338 vs 340 KUHP

Pasal 338 KUHP

Jenis Pembunuhan

Biasa

Unsur Perencanaan

Tidak ada

Ancaman Hukuman

Maksimal 15 tahun penjara

Contoh Kasus

Emosi sesaat, pertengkaran spontan

Pasal 340 KUHP

Jenis Pembunuhan

Berencana

Unsur Perencanaan

Ada, dilakukan dengan tenang dan terencana

Ancaman Hukuman

Hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun

Contoh Kasus

Pembunuhan dengan persiapan, motif kuat

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Alvian Maulana SinagaPutri ApriyaniIndramayu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved