Breaking News:

Kacab Bank Tewas

Motif Dwi Hartono Otaki Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Gegara Niat Pinjam Rp 13 Miliar Ditolak Korban?

Dwi Hartono pengusaha asal Jambi ditangkap karena jadi aktor intelektual pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Ilham Pradipta.

Editor: galuh palupi
YouTube Sripoku TV
KACAB BANK DIBUNUH - Capture YouTube Sripoku TV menampilkan sosok Dwi Hartono. Inilah dugaan motif Dwi Hartono otaki pembunuhan Kacab Bank BUMN 

"Mereka dijanjikan itu untuk mendapat berapa puluh juta sekian-sekian lah, baru dikasih DP berapa, dan memang terkonfirmasi juga di penyidik dalam proses pemeriksaan," kata Adrianus.

"Saya tidak bisa memastikan angka DP-nya berapa. Tapi angkanya tidak lebih dari Rp50 jutaan," sambungnya.

KACAB BANK DIBUNUH - Kolase potret Dwi Hartono diambil dari Instagram @klanhartono. Dwi Hartono ditangkap polisi diduga terlibat kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN
KACAB BANK DIBUNUH - Kolase potret Dwi Hartono diambil dari Instagram @klanhartono. Dwi Hartono ditangkap polisi diduga terlibat kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN (Instagram @klanhartono)

Adrianus Agal menuturkan bahwa sebagian dari uang DP tersebut sudah disita penyidik Polda Metro Jaya.

Motif ekonomi disebut menjadi latar belakang keterlibatan keempat tersangka ini. 

Mereka diduga terlibat karena tekanan ekonomi dan iming-iming bayaran.

"Kalau mereka tahu bahwa ini berujung pada pembunuhan, tentu mereka akan menolak. Kami orang Katolik, tidak mungkin menyetujui hal seperti ini," tegas Adrianus.

Adrianus juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban, serta menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kami mengetuk pintu hati keluarga korban untuk memohon maaf atas peristiwa ini. Kami percaya penyidik akan segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini," tambahnya. (Tribunnewsmaker/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Dwi HartonoBUMNIlham Pradipta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved