Breaking News:

Wamen Diciduk KPK

Immanuel Ebenezer Sembunyikan 4 Ponsel di Plafon Rumah, Simpan Rahasia Besar? KPK: Nanti Kita Buka

Immanuel Ebenezer eks Wamenaker sembunyikan 4 handphone di plafon rumah, KPK dalami isinya, simpan rahasia besar?

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Abdi Ryanda | Kompas/ Haryanti Puspa Sari
IMMANUEL EBENEZER TERSANGKA - Resmi tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis digiring saat konferensi pers, Rabu (22/8/2025). Immanuel Ebenezer eks Wamenaker sembunyikan 4 handphone di plafon rumah, KPK dalami isinya, simpan rahasia besar? 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan total 11 tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu dari 11 nama tersebut adalah Immanuel Ebenezer.

Baca juga: Modus Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati Irvian Bobby, Ngode Lalu Dikirim ke Rumah, Terima Rp 3 M

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya termasuk Irvian Bobby Mahendro mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Irvian Bobby sendiri terakhir lapor LHKPN pada 2021 lalu dengan kekayaan tercatat Rp3,9 miliar.
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya termasuk Irvian Bobby Mahendro mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Irvian Bobby sendiri terakhir lapor LHKPN pada 2021 lalu dengan kekayaan tercatat Rp3,9 miliar. (Tribunnews/Jeprima)

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam uraian kasus, Setyo menyebut bahwa Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker periode 2022–2025, menerima aliran dana mencapai Rp 69 miliar.

Dana tersebut diperoleh dalam rentang waktu 2019–2024, melalui sejumlah perantara, sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Uang haram tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembayaran uang muka rumah, kebutuhan belanja, hingga hiburan.

Tak hanya Irvian, aliran dana juga diketahui mengucur ke Wamenaker Noel.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunNewsmaker/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Immanuel EbenezerWamenakerKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved