Breaking News:

Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. DKI Jakarta masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2025. 

SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720

SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta.

Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.tv)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Pajak Kendaraanbiaya balik nama kendaraanBBNKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved