Jejak Kelam Dwi Hartono, Pernah Dibui Kasus Ijazah Palsu, Kini Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Inilah jejak kelam Dwi Hartono, pernah dibui kasus ijazah palsu, kini terlibat pembunuhan Kacab Bank BUMN.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Setelah dilakukan penyidikan, bukti-bukti pemalsuan pun terungkap secara jelas, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dwi Hartono.
Hukuman itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang semula menuntut satu tahun penjara.
Meski relatif singkat, pengalaman mendekam di balik jeruji besi seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Namun kini, lebih dari satu dekade kemudian, namanya kembali dikaitkan dengan kasus kriminal yang jauh lebih besar dan mengerikan.
Jejak Bisnis dan Aktivitas Motivasi
Meski pernah tersandung kasus hukum, Dwi tetap membangun citra sebagai pengusaha dan motivator.
Dalam bio akun Instagram @klanhartono, ia menuliskan keterlibatannya di berbagai sektor usaha, mulai dari properti, perkebunan, trading, pendidikan, e-commerce, fashion, hingga skincare.
Selain itu, ia juga terhubung dengan lembaga sosial @hartono_foundation, serta aktif membagikan konten motivasi melalui kanal YouTube Klan Hartono yang memiliki lebih dari 169.000 pengikut.
Dwi juga mendirikan platform pendidikan digital Guruku.com melalui PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia (PT DAI).
Aplikasi ini berfokus pada pendidikan nonformal, peningkatan kualitas tenaga pengajar, hingga pelatihan bisnis dan pengembangan UMKM.
Di sisi lain, ia memiliki perusahaan lain bernama PT Hartono Mandiri Makmur, yang bergerak sebagai marketplace.
Berdasarkan penelusuran, alamat usaha tersebut tercatat di Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster San Fransisco, Kabupaten Bogor.
Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kini, Dwi kembali tersangkut perkara besar. Ia ditetapkan polisi sebagai salah satu aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, polisi membagi peran tersangka ke dalam empat klaster, yakni aktor intelektual, pengintai, penculik sekaligus eksekutor, serta pihak yang membuang jenazah korban.