Berita Viral
Presiden Mahasiswa Unisba Mengecam Tindakan Represif di Kampus, Menuntut Pertanggungjawaban
Presiden Mahasiswa Unisba mengecam tindakan represif di lingkungan kampus, menuntut pertanggungjawaban yang adil
Editor: Talitha Desena
Kamal menyebut tindakan tersebut melanggar otonomi kampus, pasal 13 ayat 2, nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi yang memiliki otonomi dalam penyelenggaran pendidikan, termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
Baca juga: Biaya Kuliah di Universitas Islam Bandung / Unisba 2023: Dakwah, PAUD, Hukum, MIPA, Ekonomi, Teknik

"Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus,
Yang kedua pelanggaran hak asasi manusia pasal 28 undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul," ujarnya.
Dia mengatakan, serangan brutal aparat merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 30 yang melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara.
"Yang ketiga tindakan melawan hukum oleh aparat penembakan terhadap mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi aksi damai,
Ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai diatur dalam pasal 351 KUHP, dan pelanggaran kewenangan aparat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian," kata Kamal.
(Tribunnewsmaker.co/TribunJabar.id)
Sumber: Tribun Jabar
Arti Warna Pink Hijau yang Viral Jadi Foto Profil Pasca Demo, Makna Mendalam, Ini Cara Membuatnya |
![]() |
---|
3 Hari Sebelum Zetro Leonardo Purba Ditembak, Teman Ungkap Kejadian Ganjil Ini, 'Tidak Masuk Akal' |
![]() |
---|
5 Fakta Penembakan Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI Peru yang Tewas Usai Bersepeda, Ini Nasib Istri |
![]() |
---|
Sosok Zetro Leonardo Purba, Pegawai KBRI di Peru yang Tewas Ditembak, Dikenal Rajin & Perhatian |
![]() |
---|
Penembakan Diplomat RI Zetro Leonardo di Peru Terekam CCTV, Pelaku Menunggu Korban Datang |
![]() |
---|