3. Terancam 6 tahun penjara
ilustrasi penjara(Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Rizki menjelasakan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," katanya.
4. Minta penagguhan penahanan
Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.(KOMPAS.com/A. Faisol)
Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo terhadap kliennya.
"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.
"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.
Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Karena Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir Ditahan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus ijazah palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota DPRD, Abdul Kadir.
Abdul Kadir, anggota Dewan Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Dia langsung ditahan di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.