4 Fakta Penangkapan Anggota DPRD Probolinggo, Abdul Kadir Tersangka Ijazah Palsu

Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ijazah palsu

Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.

Ilustrasi ijazah palsu (Tribun Medan)

"Diperiksa, kemudian kita tahan," kata Rizki via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).

Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.

Pada Pileg 2019 lalu, Abdul Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.

"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," kata Rizki.

Polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Ditahan