Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Minta Videonya Tak Disebar
Pemain lenong Rifat Umar atau juga dikenal Rifat Umar ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di tempat kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) kemarin.
Berdasarkan video yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya, Rifat Umar ditangkap bersama teman perempuannya bernama Tessa.
Dalam video pertama yang berdurasi 12 detik, Rifat Umar tampak memakai kaos hitam dan topi merah.
Ada barang bukti berupa rokok dan ganja kering yang diletakkan di atas meja.
Dalam video selanjutnya berdurasi 14 detik, penyidik terus menggeledah kamar kos Rifat Umar untuk mencari barang bukti narkoba itu.
Sementara itu, Tessa tampak berbaring di atas kasur sambil menutup badannya menggunakan selimut.
Selanjutnya, dalam video berdurasi 35 detik, tangan Rifat Umar tampak diborgol.
Tessa juga meminta penyidik tak merekam penggeledahan itu.
"Videoin boleh, Pak, tapi jangan disebar. Nanti enggak bisa dapat kerja, enggak bisa makan," ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap Rifat Umar sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos.
Ia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.
"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Penangkapan Rifat Umar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Saat ini Rifat Umar dan kedua temannya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat.
"Para tersangka masih kami periksa. Kami tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan. Apakah dijual lagi, atau mereka beli dari mana, kami belum dapat infonya," kata Argo.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor dengan judul Pengakuan Jujur Artis Lenong Rifat Umar Usai Tertangkap Gunakan Ganja: Butuh Inspirasi!