"Kalau lagi mau sidang dia (Nunung) pasti deg-degan, panik, bingung sendiri, kok nggak mulai-mulai," ujar Bagus.
"Mama kan orangnya nggak bisa nunggu lama. Panik gitu," lanjut dia.
Selain menunggu terlalu lama, Bagus mengatakan tuntutan Jaksa mempengaruhi psikologis Nunung.
"Pasti, pasti (berpengaruh). Tapi itu nanti di RSKO pasti sudah ada yang menangani," ucap Bagus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July 1,6 tahun rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, hal itu diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
• 5 Fakta Sidang Perdana Nunung atas Kasus Narkoba, Berontak Tak Boleh Dijenguk Hingga Karaoke di RSKO
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Tuntuan jaksa dirasa berat
Putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Bagus Permadi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat.
Jaksa menuntut Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Dibilang berat, ya pasti berat," kata Bagus seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019).