Meskipun demikian, Bagus mengatakan permintaan keluarga agar Nunung dan July menjalani rehabilitasi sudah terpenuhi.
"Jadi kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi masih ada pleidoi, itu yang kita kejar," ujarnya.
"Pokoknya kita berupaya semaksimal mungkin untuk hasil putusanny," tambah dia.
Sementara itu, Nunung tidak berkomentar apa pun seusai persidangan. Ia juga tampak lemas ketika berjalan keluar meninggalkan pengadilan.
Hanya July yang bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media terkait tuntutan Jaksa.
"Kita kooperatif saja. Kita lihat dulu nanti pembelaannya," tutur July.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Dituntut 1,6 Tahun Rehabilitasi Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Ajukan Pembelaan
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nunung dan July, Wijayano Hadi Sukrisno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Ketiganya juga sempat berkonsultasi di ruang sidang, beberapa saat setelah Jaksa membacakan tuntutannya.
"Kami menghargai tuntutan JPU. Setelah kami berkonsultasi, mohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," ujar Wijayono.
Majelis Hakim pun menerima permintaan kuasa hukum. Sidang pembelaan akan digelar pada Rabu (20/11/2019).