Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Sita Barang Bukti Ini
Polisi telah menetapkan 18 orang jadi tersangka atas peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan. Beberapa barang bukti di sita.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Polisi telah menetapkan 18 orang jadi tersangka atas peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan. Beberapa barang bukti di sita.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan menemui babak baru.
Polisi telah menetapkan 18 orang menjadi tersangka dalam kasus bom bunuh diri tersebut, Sabtu (16/11/2019).
Sebelumnya, 18 orang tersebut diamankan pasca bom bunuh diri yang menewaskan pelaku, RMN dan melukai orang lainnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri mengguncang Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 08.45 WIB.
• Mertua Bomber Polrestabes Medan Ungkap Perubahan Anak & Menantunya, Dijebak Jenguk Napi Teroris
Pelaku bom bunuh diri, berinsial RMN dinyatakan tewas dalam kondisi mengenaskan akibat ledakan tersebut.
Tubuh terduga perlaku disebut sudah hancur.
Mulanya terduga pelaku bom bunuh diri masuk ke Polrestabes Medan menggunakan jaket ojek online.
Pelaku masuk melalui pintu gerbang depan dan langsung menuju Bag Operasional.
Begitu tiba di Bag Operasional, pelaku meledakkan diri.

Kini polisi sudah menetapkan 18 orang jadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
"Semuanya tersangka itu," kata Agus, kepada wartawan, di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (16/11/2019).
Saat ini, ke-18 orang itu diperiksa di Mako Brimob.
• FAKTA Baru Bomber Polrestabes Medan, Ada Peran Sang Istri hingga Rencanakan Teror di Bali
Menurut dia, pengejaran terhadap jaringan kasus bom bunuh diri ini akan terus berlanjut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.