Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Tim Advokasi Sebut Ada 3 Kejanggalan Ini

Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Novel Baswedan dianggap rekayasa.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu. 

Salah satunya adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Fakta Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, Tanggapi Dugaan Motif Dendam Pribadi, Istri Khawatir

Ditangkap atau menyerahkan diri? 

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.

Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Alghiffari menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.

Temuan polisi seolah-olah baru

Kejanggalan lain yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019. 

Surat pemberitahuan itu menyebutkan jika pelaku belum diketahui.

Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru.

"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri," ujar Alghiffari. 

"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan." 

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan, Desak Soal Motif

Ragu soal dugaan motif penyerang

Halaman
123