Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.
• Ahmad Dhani Bakal Bebas 30 Desember, Keluarga akan Gelar Syukuran hingga Ada Tim Khusus Penyambutan
• Mulan Jameela Blak-blakan Ungkap Perubahan Hidupnya Setelah Hijrah, Nangis Ingat Ahmad Dhani
• Ahmad Dhani Segera Bebas Akhir Tahun Nanti, Ini Kesibukan yang Akan Dilakukan Suami Mulan Jameela
Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya