TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta baru terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya kembali bermunculan.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis informasi terbaru dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020.
Sejumlah informasi baru diungkap dalam konferensi pers tersebut.
Seperti yang ramai diberitakan, Asuransi Jiwasraya terlilit kasus gagal bayar.
Menurut penuturan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya karena adalah kesalahan dalam mengelola investasi di dalam perusahaan.
Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.
"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Adapun kasus Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002.
Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan.
Namun berdasarkan cacatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006.
Berikut deretan fakta baru kasus Asuransi Jiwasraya.
1. Laba semu
BPK telah memeriksa PT Asuransi Jiwasraya sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.
Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016. Kemudian, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.
Salah satu temuan yang menonjol adalah Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.