TRIBUNNEWSMAKER.COM - Video buka baju dan branya di atas panggung viral di medsos, pedangdut asal Kalimantan ini terancam pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pedangdut yang nekat membuka baju dan melepas bra-nya sembari bernyanyi di atas panggung.
Usut punya usut, pedangdut tersebut berinisial ICS.
Dia diketahui melakukan aksi nekat itu agar mendapatkan saweran dari para penonton.
Rekaman adegan tak senonoh ICS itu kemudian tersebar di grup WhatsApp dan media sosial yang lain.
Setelah videonya tersebar luas, pihak berwajib pun ikut turun tangan.
ICS pun ditangkap di kediamannya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ICS yang baru menginjak usia 24 tahun ini terancam hukuman pidana 10 tahun.
Selain itu, dirinya juga diancam dengan denda sebesar Rp 5 Miliar.
Untuk lebih lenkapnya, simak deretan fakta perihal kasus pedangdut ICS berikut ini:
• Diretas, Akun Twitter Wamenag Memuat Konten Pornografi, Zainut Tauhid Beri Klarifikasi
• Kisah Cinta Terlarang Kim Jong-un, Selingkuhan Dihukum Mati saat Terlibat Skandal Pornografi
• 5 Fakta Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City, Disiksa & Dipaksa Layani 4 Pria Sehari
1. Penjelasan Resmi Polisi
Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.