Diketahui, ICS merupakan warga asal Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.
Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.
Selain saksi, pelaku yang memosting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (Tribunnewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Gara-gara Saweran, Biduan Dangdut Nekat Buka Baju & Bra di Panggung, Kini Terancam 10 Tahun Penjara.
BACA JUGA
• Fakta Kasus HL, Siswi SMA yang Diperkosa 17 Orang Selama 3 Bulan, Salah Satu Pelaku Pacar Sendiri
• 5 Fakta Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City, Disiksa & Dipaksa Layani 4 Pria Sehari
• 6 ABG Kehabisan Uang Saat Liburan, Jual Diri di Prostitusi Online via WhatsApp, Terungkap Tarifnya