TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di Rumah Tahanan (rutan) Perempuan Klas IIA Bandung tengah menjadi perbincangan.
Peristiwa tersebut terjadi di awal Januari 2020 lalu.
Seorang narapidana perempuan berinisial VA (22) menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis di dalam rutan.
VA sendiri merupakan tahanan baru yang menghuni Rutan Perempuan Klas IIA Bandung.
VA divonis dua tahun penjara oleh pengadilan DKI Jakarta lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Kasus pelecehan seksual sesama jenis ini untuk pertama kalinya terjadi di Rutan Perempuan Klas IIA Bandung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Bandung, Dr Lilis Yuaningsih.
Dr Lilis Yuaningsih mengatakan kalau pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari korban pelecehan seksual tersebut.
Tindakan penyelamatan harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Berikut deretan fakta napi perempuan alami pelecehan seksual sesama jenis di Rutan Bandung.
1. Kronologi kejadian
Peristiwa pelecehan di dalam Rutan Perempuan Klas IIA Bandung yang dialami VA dituliskannya dalam sebuah surat.
Dalam suratnya, peristiwa itu terjadi saat ia sedang tidur.
"Awalnya saya tidur di tengah. Tiba-tiba teman saya minta pindah dan saya iyakan," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
"Ada yang mengusap rambut saya. Saya masih berpikir itu adalah rasa sayang sebagai teman. Tapi lama-lama saya risih karena dia mencium pipi dan bibir saya," tulis VA.