Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Didakwa Hukuman Mati, Menangis hingga Diteriaki Keluarga Korban
Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ibu dan anak itu menerima dakwaan yang diajukan.
Sidang pembunuhan suami dan anak tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 17 Februari 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
• Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Suami dan Anak, Ini Pengakuan Pembunuh Bayaran
"Sidang dilanjutkan Senin, 17 Februari 2020 pukul 13.00," ujar Suharno.
"Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi," tambahnya.

Pada persidangan, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
• 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Akui Mulanya Hanya Diminta Beberes Gudang: Kalau Bunuh, Saya Gak Mau
Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Ingat suami," kata Aulia.
Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.