"Di dalam KTP nya tertera yag bersangkutan ini adalah perempuan.
Paspornya laki-laki," kata Yusri Yunus.
3. Penempatan Sel
Mengenai di mana sel Lucinta Luna, Yusri mengaku masih menunggu keputusan pengadilan.
Hal itu lantaran jenis kelamin yang tercantum dalam KTP Lucinta luna berbeda dengan yang ada di paspor.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini adalah perempuan. Paspornya laki-laki.
Tetapi kita harus punya dasar, mau di sel mana," katanya.
Karena itulah polisi masih menunggu putusan pengadilan mengenai di mana penempatan sel Lucinta Luna.
Untuk sementara, Lucinta Luna akan ditempatkan di ruangan khusus di Polda.
4. Ancaman Hukuman
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.
Seperti yang diketahui, Lucinta Luna sebelumnya diamankan bersama 3 orang lainnya.
Kini, Lucinta Luna dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara.