TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta soal rekomendasi Formula E di Monumen Nasional (Monas).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dituding melakukan kebohongan publik.
Ada kesalahan dalam surat rekomendasi terkait sirkuit Formula E.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui adanya kesalahan naskah surat yang diteken Anies Baswedan pada Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (11/2/2020).
Kesalahan tersebut menjadi sorotan publik.
Naskah surat seharusnya tertulis surat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI.
• Ngaku Tak Percaya Keadilan, Sudjiwo Tedjo Singgung Hinaan Terhadap Anies Baswedan, Bantah Membela
Namun di dalamnya justru menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI.
Mengenai kekeliruan itu, Saefullah tidak mau berkomentar banyak.
Ia justru meminta untuk menanyakan langsung pada Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta, Mawardi terkait kesalahan dalam surat.
“Tanya kepada Pak Mawardi (Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta), harusnya kalau ada kekeliruan naskah atau salah input yang mengetik, yah diperbaiki saja,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI pada Jumat (14/2/2020).
Hal itu berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembohongan publik.
Sebab, Anies mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar formula E 2020 di kawasan Monas.
• 4 Kebijakan Anies Baswedan Ini Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Normalisasi hingga Formula E
Padahal, pernyataan Anies itu dibantah Ketua TACB Mundardjito.
"Kami sebagai ketua dewan, dari Fraksi kami, melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya ini mengiyakan, padahal belum dikonfirmasinya," kata Prasetyo di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Berikut Fakta-faktanya