Polisi Bongkar 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah, Berikut Fakta & Ancaman Hukumannya
Fakta polisi bongkar 4 kasus penimbunan masker di sejumlah daerah. Terancan hukuman penjara hingga denda Rp 50 miliar.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak kepolisian membongkar kasus penimbunan masker di sejumlah daerah.
Sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama virus corona di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong memburu masker.
Seperti yang sebelumnya diberitakan, Senin 2 Maret 2020 lalu, dua warga negara Indonesia (WNI) positif terpapar virus corona.
Dua WNI yang terjangkit virus corona yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
Mereka berdua kini tengah dirawat dan diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Diumumkannya kasus pertama virus corona di Indonesia ini membuat masyarakat panik dan dilanda khawatir berlebihan.
Masyarakat langsung ramai berburu masker dan hand sanitizer ke sejumlah apotek dan pusat perbelanjaan.
Namun faktanya, keberadaan masker dan hand sanitizer kini semakin langka dengan harga yang melonjak drastis.
Fenomena ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan.
Mereka menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang cukup fantastis.
Masker yang biasa dijual seharga Rp 25 ribu - 30 ribu per box, kini mencapai Rp 300 ribu hingga jutaan.
Presiden Jokowi pun menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak para penimbun masker.
Polisi pun kini telah menggerebek sejumlah lokasi penimbunan masker.
1. Semarang
Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/polisi-bongkar-4-kasus-penimbunan-masker-di-sejumlah-daerah-berikut-fakta-ancaman-hukumannya.jpg)