Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.
"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.
Berawal dari curhat di sosmed
Besri memaparkan, ROP berasal dari keluarga yang 'broken'.
Ibu ROP berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.
Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang diperhatikan dan putus sekolah.
Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan EPS.
EPS telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka di Mapolres Solok.
Ia dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkali-kali Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok