POPULER Pengakuan Mengejutkan Bocah Berhubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, 4 Kali Dipaksa

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Warga akhirnya menyerahkan keduanya ke polisi setelah penggerebekan tersebut, Senin (2/3/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa EPS yang merupakan pria pengangguran yang diduga melakukan pemerkosaan kepada ROP.

Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," ucap Deny, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa bocah 13 tahun itu untuk melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

 

Pengakuan pilu korban

ROP yang merupakan bocah putus sekolah itu kini mengalami trauma.

Pascakejadian nahas yang menimpanya, ia langsung direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ungkap Deny.

Selain itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan ROP.

Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.

• 6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis, Ungkap Kronologi hingga Pelaku Diisolasi

Menurut pengakuan pilunya, ROP telah empat kali dipaksa untuk melayani nafsu birahi EPS.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.

Halaman
123