Fakta Pelecehan Seksual Halte UIN Ciputat, Pelaku Minum Obat Kuat Sebelum Beraksi, Kejiwaan Normal

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan

"Tersangka ini punya istri dan anak.

Kalau setiap pagi antar anak sekolah dan siang menjemputnya.

Abis antar anak pulang, dia langsung nongkrong di situ (halte)," ucapnya.

Kejiwaan normal

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi tidak melihat ada gangguan kejiwaan.

"Tidak, pelaku tidak memiliki gangguan. Artinya normal," ujar Endy.

"Terungkap juga yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak.

Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ katanya," tambah dia.

Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pelecehan Seksual di Halte UIN Ciputat, Pelaku Mengaku Gatal hingga Minum Obat Kuat